Polisi Bongkar Peredaran 200 Kg Ganja yang Dikendalikan Napi Gunung Sindur
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, Audino Raharjo alias Odi di Bekasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di dalam rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence, Setu.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan," kata Candra di Cikarang, Jumat (27/12).
Hasilnya, penyidik mengidentifikasi keberadaan pelaku di Apartemen Margonda Recident, Jalan Margonda Raya Nomor 28 Depok. Tersangka ditangkap pada 23 Desember lalu. Ketika diinterogasi, pelaku menyimpan narkoba jenis ganja di rumah kontrakannya.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan ganja sebanyak 200 kilogram," katanya.
Saat penggeledahan, kata dia, pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ade als TJ, seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Adapun setiap satu kilogram, kata dia, pelaku mendapatkan imbalan Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnya