Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
Penindakan itu setelah polisi melakukan penyelidikan.
Penindakan itu setelah polisi melakukan penyelidikan.
Perempuan berinisial SS (21) yang menjadi korban penembakan saat pengejaran pelaku kejahatan peredaran narkoba menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kami bertanggung jawab atas musibah yang menimpa mahasiswi SS. Biaya pengobatan menjadi tanggungan kami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Bambang Tahjo Bawono di Kendari, dilansir Antara, Kamis (1/2).
Peristiwa nahas terjadi pada hari Selasa (30/1) sekitar pukul 22.58 Wita di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan. Bambang mengatakan bahwa tim Reserse Narkoba Polda Sultra mengejar lelaki IP dan AN atas tuduhan bisnis ilegal narkoba.
Penindakan itu setelah tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran SPBU Brigjen Katamso Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Pada pukul 23.58 Wita, polisi yang terdiri atas enam orang melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor DT-1375-BB, yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU. IP turun dari kendaraan kemudian mengambil kemasan bekas kotak susu Milo yang diletakkan di tanah sekitar SPBU.
Anggota mengingatkan kepada pelaku agar kooperatif. Akan tetapi, pelaku berusaha menghindar, bahkan bergegas naik kendaraan roda empat.
"Pelaku saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kami, bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil, kemudian langsung tancap gas," jelasnya.
Meski tim memberikan peringatan, IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur. Namun, lanjut dia, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai seorang perempuan berinisial SM yang sedang berada di dalam mobil.
Bambang menegaskan bahwa tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.
Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik mengamankan barang bukti 11,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, mobil Honda Brio DT-1375-BB, telepon genggam, dan tas pinggang.
Mesin ini memiliki kerangka yang mirip dengan gajah sungguhan, dengan bagian tubuh yang diperbesar dan kaki-kaki yang kuat.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah proyeksi robot yang bisa menggerus lapangan pekerjaan umat manusia.
Baca SelengkapnyaIlmuwan mengaku sejauh ini belum ada robot yang mampu mengalahkan kecepatan lari hewan.
Baca SelengkapnyaBerikut manfaat daun kelor yang sangat baik bagi kesehatan tubuh.
Baca SelengkapnyaAlat ini diklaim dapat membuat musuh di medan perang "tidak punya tempat untuk sembunyi".
Baca SelengkapnyaTerobosan Baru Dunia Medis, Obat China Ampuh Sembuhkan Kanker Paru-Paru
Baca SelengkapnyaKanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal
Baca SelengkapnyaProduk terapi target yang dikembangkan, terdapat obat yang digunakan spesifik khusus menargetkan ke sel-sel kanker agar tidak dapat tumbuh.
Baca SelengkapnyaPangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memastikan kebakaran di Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, sudah dipadamkan.
Baca Selengkapnya