PPKM Level 4 Diperpanjang, PPDN ke Bali Tetap Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR Negatif
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021. Aturan ini dikeluarkan menyusul perpanjangan PPKM Level 4 di provinsi itu.
Penerbitan SE Gubernur Bali menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Koster menerangkan, isi Inmendagri hampir sama dengan SE yang dibuatnya.
Namun, ada hal sedikit berbeda terkait aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). PPDN ke Bali diwajibkan mengantongi hasil negatif tes swab PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Sementara dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif swab antigen H-1 bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19, akibat semakin cepat dan ganasnya penularan virus tersebut di Bali," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).
Koster juga tetap mengingatkan masyarakat agar terus disiplin untuk tetap menjaga protokol kesehatan. "Masyarakat penting menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa dengan protokol kesehatan 5 M dengan penuh disiplin," imbaunya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKoster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.
Baca SelengkapnyaHasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca Selengkapnya