Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
"Tersangka AW melakukan kejahatan pencabulan anak secara berulang. Sudah ada 5 anak yang melapor sebagai korban, usia antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku merupakan residivis predator anak, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (18/8).
Wirdhanto mengungkapkan, pria paruh baya itu kedapatan kembali melakukan aksi bejatnya mencabuli sejumlah anak di bawah umur sekitar kawasan tempat tinggalnya.
"Modus operandi yang dijalankan tersangka menjebak korbannya dengan iming-iming permen dan uang. Tersangka kerap berkeliling kampung mencari anak-anak perempuan yang lengah atau lepas dari pengawasan orang tua."
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Setelah menemukan korban, pelaku mengajaknya ke tempat yang sepi. Bahkan ada korban yang dicabuli di rumah orang tuanya saat situasi rumah sedang sepi.
"Adapun barang bukti yang sudah kami sita dari mulai pakaian anak-anak dan kemudian termasuk ada buku tulis dan pensil yang dijadikan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya."
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
berita untuk kamu.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, tersangka diketahui merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Cirebon dalam kasus yang sama. Saat itu korbannya ada tiga orang anak.
"Untuk kasus serupa yang saat ini, sementara sudah lima orang tua melapor dan semuanya tetangga pelaku. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk lain. Tersangka langsung ditangkap setelah bukti-bukti yang kami dapat mengarah kepadanya," jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun
- Bram Salam
Penyebab pasti kebakaran tersebut masih belum diketahui. Laporan awal menyiratkan api bermula setelah kembang api dinyalakan di dalam gedung.
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi tidak memaksa. Namun, Kanit PPA Polres Tebo mengatakan pada LM akan mencari pinjaman dana untuk penanganan kasus.
Baca SelengkapnyaUntuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Baca SelengkapnyaAkibatnya para korban mengalami luka bakar di bagian muka, leher, dan tangan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca Selengkapnya