Ralat Berita Artikel Berjudul: "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB"
Merdeka.com - Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi merdeka.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan pada artikel berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Redaksi juga meminta maaf pada kuasa hukum PKB Syamsul Huda atas kesalahan yang terjadi. Berikut berita setelah kami ralat dan perbaiki.
Judul Hakim MK Marahi Kuasa Hukum DPD: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memarahi kuasa hukum penggugat dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Sebab, kuasa hukum caleg DPD Darmayanti Lubis, Tegar Yusuf baru mendaftarkan bukti saat sidang pendahuluan.
Barang bukti berupa form c1 itu menumpuk sampai harus dibawa dengan troli. Ada beberapa kontainer plastik yang menampung barang bukti yang sebagian besar kertas berwarna putih yang menggunung. Arief marah lantaran bukti tersebut baru didaftarkan pemohon dan belum diverifikasi.
"Bukti yang tadi dibawa sebanyak itu verifikasi kapan itu?" kata Arief di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Yang jadi masalah kalau segini baru dimasukan ya ini namanya menghambat jalannya revolusi," tegasnya.
Padahal, menurut Arief, pemohon seharusnya mendaftarkan bukti saat memasukkan permohonan. Sehingga Mahkamah Konstitusi bisa melakukan verifikasi.
"Jadi bahasa jawanya mengklokoto mahkamah ini, memerkosa mahkamah namanya ini. Gimana nanti kita cocokkan dengan daftar buktinya agak cepat," ucapnya.
Arief makin heran sebab barang bukti itu masih mentah dan tidak dikelompokkan lebih dahulu oleh pemohon. Dia pun memberikan contoh bukti dikelompokkan dengan rapih untuk didaftarkan ke MK.
"Bukti kayak gini sudah apanya ini? Bukti apa kayak gini, cara verifikasi kayak gimana ini," kata Arief dengan nada meninggi.
Arief mengungkit saat sidang PHPU Pilpres. Saat bukti yang baru didaftarkan di tengah persidangan dan tidak rapi, Mahkamah Konstitusi langsung mengembalikan.
Namun, soal keputusan apakah Mahkamah bakal menerima bukti tersebut akan dirundingkan dengan anggota panel hakim konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
"Nanti kesepakatan kita bertiga bagaimana memperlakukan bukti-bukti apakah majelis hakim verifikasikan. Bagaimana nanti bertiga akan putuskan," kata Arief.
"Saya serahkan ke yang mulia," jawab kuasa hukum caleg DPD Tegar Yusuf.
Berita sebelumnya yang telah diedit bisa dibaca di sini.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya