RDP DPR-KPK Tertutup, BW Minta Pimpinan KPK Hentikan Bersenda Gurau
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Pimpinan KPK saat ini untuk berhenti bertindak yang bisa menimbulkan kesan 'bersenda gurau'. Hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK yang digelar secara tertutup di Gedung Merah Putih alias markas KPK itu sendiri.
"Diharapkan agar Pimpinan KPK menghentikan segala tindakan yang potensial dituduh sebagai 'bersenda gurau' karena akan bisa kian menggerus kepercayaan publik pada lembaga KPK," jelasnya.
"Menyadari dan insyaf pada amanah yang berat yang harus ditanggung Pimpinan KPK, jauh lebih bermakna bagi upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang kepada merdeka.com, Rabu (8/7).
Ia menilai polah tersebut melanggar azas keterbukaan yang selama ini dijunjung tinggi penyidik pemberantasan korupsi.
"Tindakan rapat tertutup itu potensial dikualifikasi telah melanggar prinsip penting di dalam UU KPK yang melanggar azas keterbukaan," tuturnya.
Seharusnya, kata Bambang, jika memang ingin menggelar RDP di Gedung KPK, rapat harus dilakukan secara terbuka. Bukan tertutup. Sehingga, tidak menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan.
"Jika tindakan itu nekat dilakukan, maka harus ada alasan yang sangat kuat yang harus dijelaskan secara terbuka kenapa harus dilakukan secara tertutup. Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi fraud dan konflik kepentingan," ujarnya.
Menurutnya, kegiatan tertutup tersebut terlihat adanya perbedaan yang sangat fundamental antara pimpinan KPK saat ini dengan sebelumnya.
"Fakta ini makin menjelaskan perbedaan yang sangat fundamental antara Pimpinan KPK saat ini dengan banyak periode kepemimpinan KPK sebelumnya yang nyaris menabukan rapat tertutup seperti ini," ucapnya.
Pertemuan tertutup tersebut, lanjut Bambang, menjadi pertanyaan di publik dan menimbulkan tudingan miring.
"Pertemuan secara tertutup bukan hanya menimbulkan tudingan miring saja, tapi pertanyaan di publik, apakah rezim KPK saat ini tengah bersekutu dan dibayangi kuasa kegelapan?" ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak biasa, rapat tersebut dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan rapat bakal digelar pukul 11.00. Sahroni bilang hal ini merupakan kebiasaan baru dengan menjemput bola langsung ke kantor mitra kerja DPR.
"Jam 11 nanti Komisi III RDP di kantor KPK. Ini sejarah baru karena tidak pernah biasa, kita membiasakan dalam proses jemput bola agar kita tau persis mitra kita di kantornya tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Sahroni mengatakan, rapat langsung di kantor KPK atas permintaan dari DPR. Nantinya akan membahas sejumlah kebijakan dan permasalahan berkaitan dengan pendapatan negara.
"Kami Komisi 3 yang minta rapat di sana biar kita dengan mitra satu sama lain mendukung terkait kebijakan atau terkait permasalahan yang sifatnya membangkitkan peningkatan pendapatan negara khususnya KPK yang bekerja," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya