Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Sudah ada 63 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Sudah ada 63 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Jamal Wiwoho menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi di UNS Solo yang menyeret Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.
"Kalau masalah rektor mundur itu lain permasalahan. Perkembangan saat ini masih menunggu hasil perhitungan BPKP dan ahli teknik," kata Kasi Penindakan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, Kamis (18/1).
Terkait hasil pemeriksaan BPKP dan ahli teknis keluar, pihaknya enggan menyampaikan tanggal pastinya. Namun pemeriksaan itu untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
"Sudah ada 63 orang saksi yang diperiksa. Pemanggilan atau pemeriksaan rektor dua atau tiga kali," ungkapnya.
Sebelumnya, pengunduran rektor UNS itu disampaikan melalui surat terbatas yang disampaikan oleh Humas UNS Solo, Kamis (18/1). Surat tersebut sudah disampaikan kepada Mendikbudristek per 16 Januari 2024.
Dalam surat tersebut Jamal mengatakan sudah melaksanakan amanat perpanjangan masa jabatan sebagai Rektor. Ia juga sudah mengantarkan tahapan penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Insentif ASN Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca SelengkapnyaRektor juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan bagi mahasiswa menjadi korban.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya