Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi

Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi

Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi

Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa bule Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan (dideportasi)," kata Babay, Rabu (16/8) malam.

Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi

IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Pada 19 November 2022, dia mengendarai mobil dan menabrak wanita WN Amerika Serikat (AS) di daerah Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ketika itu, IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Tetapi sekitar  satu minggu kemudian, pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah USD280,000 atau akan melaporkannya ke polisi.

Ketika itu, IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Tetapi sekitar satu minggu kemudian, pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah USD280,000 atau akan melaporkannya ke polisi.

"Karena yang bersangkutan tidak dapat membayar uang tersebut maka orang itu (pacar wanita yang ditabrak) melaporkannya ke polisi."

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah

Lewat laporan itu, seminggu kemudian pihak polisi menangkap IG  dan melakukan pemeriksaan. Saat itu IG tidak ditahan. Kemudian tanggal 18 Januari 2023 polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari.

Lewat laporan itu, seminggu kemudian pihak polisi menangkap IG dan melakukan pemeriksaan. Saat itu IG tidak ditahan. Kemudian tanggal 18 Januari 2023 polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari.

Setelah itu, IG kembali ke tempat menginap dan menunggu persidangan. Lalu, pada 8 Februari 2023 malam IG ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang-padang, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sehingga patah kaki dan tangan.

Setelah itu, IG kembali ke tempat menginap dan menunggu persidangan. Lalu, pada 8 Februari 2023 malam IG ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang-padang, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sehingga patah kaki dan tangan.

Dia tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.

Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi

Keluar dari rumah sakit, IG melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis penjara enam bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat.

Selanjutnya, masa pidana IG akhirnya berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.

"Berdasarkan putusan hakim secara inkrah IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian."

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah

Selanjutnya, IG dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (16/8) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IG memasuki pesawat. “Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.

Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia
Malah Cari Kerja, 176 WNA Dideportasi dari Bali, Paling Banyak Bule Asal Rusia

Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas

WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap
Edarkan Ekstasi di Bali, WN AS Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali

Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.

Baca Selengkapnya
Kasus Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan Hingga Kelamin Rusak: Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban
Kasus Mahasiswa di Bali Tewas Mengenaskan Hingga Kelamin Rusak: Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Korban

Terkait kasus ini, kepolisian sudah memeriksa enam saksi. Polisi juga berencana meminta keterangan dari keluarga korban.

Baca Selengkapnya
'Kota Abadi' Berusia 7.000 Tahun Ditemukan di Turki, Ada Jembatan Batu dan Mozaik Indah
'Kota Abadi' Berusia 7.000 Tahun Ditemukan di Turki, Ada Jembatan Batu dan Mozaik Indah

Misis, sebuah kota kuno berdiri kokoh selama 7.000 tahun di wilayah selatan Adana, Turki.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bicara Puluhan Peserta Didik Lolos PPDB Meski Numpang KK
Pemprov DKI Bicara Puluhan Peserta Didik Lolos PPDB Meski Numpang KK

Disdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.

Baca Selengkapnya
Bule AS yang Cegat dan Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi
Bule AS yang Cegat dan Rusak Mobil Polisi di Bali Dideportasi

Bule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (11/7) dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Tidak Benar Indonesia Gabung Rusia dan Irak Kirim Pasukan untuk Serang Israel
CEK FAKTA: Tidak Benar Indonesia Gabung Rusia dan Irak Kirim Pasukan untuk Serang Israel

Beredar yang mengklaim Indonesia bergabung dengan Rusia untuk menyerang Israel, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya