Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi
Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa bule Rusia itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan (dideportasi)," kata Babay, Rabu (16/8) malam.
IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Pada 19 November 2022, dia mengendarai mobil dan menabrak wanita WN Amerika Serikat (AS) di daerah Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah
Dia tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Keluar dari rumah sakit, IG melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis penjara enam bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat.
Selanjutnya, masa pidana IG akhirnya berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah
Selanjutnya, IG dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (16/8) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IG memasuki pesawat. “Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.
Mereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS) yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus ini, kepolisian sudah memeriksa enam saksi. Polisi juga berencana meminta keterangan dari keluarga korban.
Baca SelengkapnyaMisis, sebuah kota kuno berdiri kokoh selama 7.000 tahun di wilayah selatan Adana, Turki.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaBule tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (11/7) dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport.
Baca SelengkapnyaBeredar yang mengklaim Indonesia bergabung dengan Rusia untuk menyerang Israel, simak penelusurannya
Baca Selengkapnya