Sidang Lanjutan Anak Kiai Jombang, JPU akan Hadirkan 40 Saksi dan Ahli
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan setidaknya 40 orang saksi dan ahli dalam perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Hal ini membuat sidang perkara tersebut harus disidangkan sebanyak dua kali dalam sepekan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Koordinator Pidum sekaligus JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana mengatakan, banyaknya saksi dan ahli yang diajukan pihaknya itu sudah sesuai dengan yang ada di berkas perkara. Setidaknya, ada 30 orang saksi dan 10 sisanya adalah ahli yang akan didengarkan keterangannya.
"Di berkas ada sekitar 30-an (saksi yang akan dihadirkan) total dengan keterangan ahli ada 40-an," katanya, Senin (8/8).
Karena jumlah saksi dan ahli yang banyak, majelis hakim pun, telah memerintahkan bahwa persidangan digelar menjadi dua kali dalam sepekan.
"Karena banyaknya saksi yang akan diperiksa, maka persidangan yang awalnya Senin maka dijadikan satu minggu dua kali. Senin sama Kamis," ucapnya.
Dalam sidang kali ini, JPU rencananya akan menghadirkan saksi korban secara langsung. Kini pihaknya pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk membahas teknisnya.
"Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat (korban) aman dan sebagainya," katanya.
Diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca Selengkapnya“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya