Sidang Praperadilan 6 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora. Enam tersangka itu diketahui atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere yang telah mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Sidang ditunda selama Minggu kedepan tanggal 25 November 2019, karena pihak Polda Metro Jaya tidak hadir," kata hakim tunggal, Agus Widodo dalam persidangan, Senin (11/11).
Ditundanya sidang praperadilan tersebut, Okky Wiratama selaku kuasa hukum enam tersangka merasa sangat kecewa atas ketidakhadiran Polda Metro Jaya pada sidang tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum tentu merasa kecewa ya. Karena harusnya Polda Metro Jaya menghadiri panggilan sidang PN Jaksel," ujarnya.
Harap Polda Metro Hadir
Sementara itu, salah seorang pengacara lainnya yakni Mikel Himan juga berharap agar Polda Metro Jaya dapat hadir dalam sidang praperadilan pada Senin (25/11) mendatang.
"Semoga mereka bisa dapat hadir di sidang selanjutnya agar bisa mempertanggung jawabkan kata-kata, seperti Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya) yang menyampaikan bahwa kami siap menghadapi praperadilan. Entahlah ini karena apa mereka tidak hadir, semoga ke depannya bisa hadir," ujar Mikel.
Selain itu, Muhammad B. Fuad yang juga kuasa hukum enam tersangka itu merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena, sidang akan digelar lagi pada dua minggu mendatang.
"Kami juga kecewa dengan pihak pengadilan. Karena, kemudian panggilan baru 2 minggu yang akan datang akan diselenggarakan sidang lagi dengan alasan bahwa panggilan itu harus dilakukan secara patut," ucap Fuad.
Tersangka Dijerat Terkait Keamanan Negara
Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Pengibaran bendera itu dilakukan pada Rabu (28/8) lalu.
Jumlah enam orang yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Ariana Elopere.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya