Sudah Mangkir 4 Kali, Nurhadi Kembali Dipanggil KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Kami panggil sebagai tersangka," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (27/1).
Ali melanjutkan, Nurhadi telah dipanggil KPK sebanyak lima kali termasuk hari ini. Tiga di antaranya sebagai saksi dan sisanya sebagai tersangka. Menurut catatan KPK, empat panggilan sebelumnya, Nurhadi diketahui selalu absen tanpa keterangan,
"Yang bersangkutan tak pernah hadir, tak ada tanpa keterangan baik dari dirinya sendiri ataupun kuasa hukum," jelas Ali.
Karena itu, Ali mengingatkan, berdasarkan KUHAP, selanjutnya KPK dapat melakukan panggilan paksa dan perintah membawa karena tersangka selalu mangkir.
"Jadi jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang kuat, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiganya disertai dengan perintah membawa," jelas Ali.
Dua Tersangka Lainnya
Selain Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang lainnya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan Hiendra diperiksa sebagai tersangka, kemudian Rezky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam kasus yang sama.
"Kami berharap ketiganya kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebenar-benarnya," jelas Ali.
Kronologi Kasus Nurhadi
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya