Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD secara terang-terangan menilai saat ini kurang percaya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu disampaikan Mahfud saat acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas Makassar, Sabtu (13/1).

"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang," ujar Mahfud.

Meski kurang percaya terhadap KPK saat ini, Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud beralasan KPK pernah mencapai masa jayanya terkait pemberantasan korupsi saat masih menggunakan Undang Undang KPK sebelumnya.

"Tapi menurut saya, KPK masih dibutuhkan, karena dulu KPK itu pernah punya masalah biayanya. Pernah mengalami masa jayanya dengan undang undang yang dulu," ujar Mahfud.

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud mengatakan, apabila KPK ingin kembali diperkuat, perlu mengembalikan UU KPK sebelum diubah di DPR.

Mahfud menjawab terkait tudingan terhadap dirinya yang membiarkan terjadinya perubahan UU KPK.

"Karena begini, orang bertanya kepada saya, 'Pak Mahfud Anda di situ kok bisa lahir UU KPK yang melemahkan KPK'. UU itu lahir sebelum saya menjadi Menko," tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan perubahan UU KPK dibahas sejak Januari dan disahkan pada September. Mahfud mengaku pada saat itu belum menjadi Menko Polhukam.


"Jadi itu sudah dibahas Januari, September disahkan dan Oktober saya jadi menteri. Tidak bisa (diubah), karena ini sudah disahkan," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan terkait desakan masyarakat agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Saat itu, kata Mahfud, Presiden tidak bisa mengeluarkan Perppu, karena adanya penyampaian dari DPR RI yang akan menolak.

"KPK sudah jalan dengan UU yang baru, dibuat Perppu agar kembali (ke UU KPK sebelumnya). Tiba-tiba DPR menolak Perppu itu, karena Perppu itu harus disetujui DPR pada sidang paripurna. Kalau DPR menolak, sementara KPK bekerja dengan UU yang dibatalkan dengan Perppu ini kacau," kata Mahfud.

Jika hal tersebut dilakukan maka proses hukum dan penangkapan yang sudah dilakukan oleh KPK bisa dianggap menyalahi aturan. Kondisi tersebut bisa saja membuat tersangka korupsi bisa dibebaskan.

"Perjalannya antara keluarnya UU dan Perppu oleh DPR bisa dianggap tidak sah tindakan yang dilakukan KPK. (Koruptor) Harus dilepas semua, orang dipenjara. Itu sebabnya ke depan ya diperbaiki," kata Mahfud.

Sebelumya, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unhas, Prof Armin Arsyad mempertanyakan soal kepercayaan Menko Polhukam terkait kondisi KPK. Dia menyinggung soal penetapan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang terjerat kasus suap terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Apakah bapak masih percaya itu KPK? Karena dengan kehadirannya KPK yang diharapkan memberantas korupsi ternyata korupsi makin banyak. Dan celakanya lagi Ketua KPK-nya ditengarai memeras koruptor. Jadi siapa lagi yang diharapkan memberantas korupsi," ujar Armin.

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar
KPK Usut Dugaan TPPU Usai Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Terkait Korupsi Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar

Gus Muhdlor sebelumnya ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya