Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini dijebloskan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebelum dijebloskan ke penjara, Putri lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu nampak diperiksa oleh petugas lapas di salah satu ruangan.
Putri nampak fokus menatap ruangan saat menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati.
merdeka.com
Hukuman Putri sebelumnya dikurangi menjadi 10 tahun penjara usai Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.
Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir.
Putri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap vonis tersebut. Upaya memperoleh hukuman ringan itu kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding diajukan Putri.
Tidak putus asa, Putri beserta empat terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya kemudian mengajukan Kasasi dan dikabulkan MA.
Sedangkan Kuat Ma'aruf dari vonis 15 tahun penjara kini hukumannya dikurang menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar selama satu jam berjibaku memadamkan api
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai yang sebaiknya menjadi perhatian bukan soal benar atau salah desain.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai terdakwa terbukti menyayat alat kelamin pacarnya, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPKS menilai apabila menduetkan Anies sebagai cawapres Ganjar aneh dan tidak sesuai keputusan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca Selengkapnya