Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini dijebloskan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Putri lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu nampak diperiksa oleh petugas lapas di salah satu ruangan.

Putri terlihat memakai pakaian serta sepatu pantofel hitam.<br>

Putri terlihat memakai pakaian serta sepatu pantofel hitam.

Putri nampak fokus menatap ruangan saat menjalani pemeriksaan kesehatan tersebut.

Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati.

This is title
Namun pihak Kejari Jaksel belum dapat merinci waktu tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, lainnya yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal dieksekusi.

merdeka.com

Hukuman Putri sebelumnya dikurangi menjadi 10 tahun penjara usai Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.

Putri sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir.

Putri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap vonis tersebut. Upaya memperoleh hukuman ringan itu kandas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding diajukan Putri.

Tidak putus asa, Putri beserta empat terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya kemudian mengajukan Kasasi dan dikabulkan MA.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang semula dihukum mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Sedangkan Kuat Ma'aruf dari vonis 15 tahun penjara kini hukumannya dikurang menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal dari vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum
Panglima Yudo: Anggota TNI AL Penabrak Pesepeda di Sudirman Sudah Diproses Hukum

Panglima TNI Yudo menegaskan setiap prajurit TNI yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kebakaran di Bukit Duri Disebabkan Korsleting, Api Sudah Padam
Kebakaran di Bukit Duri Disebabkan Korsleting, Api Sudah Padam

Petugas Damkar selama satu jam berjibaku memadamkan api

Baca Selengkapnya
Tikungan LRT di Gatot Soebroto Disebut Salah Desain, Ini Penjelasan Menhub
Tikungan LRT di Gatot Soebroto Disebut Salah Desain, Ini Penjelasan Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai yang sebaiknya menjadi perhatian bukan soal benar atau salah desain.

Baca Selengkapnya
Wanita Penyayat Kelamin Pacar di Sibolga Divonis Lepas, Hakim Perintahkan Langsung Dibebaskan dari Tahanan
Wanita Penyayat Kelamin Pacar di Sibolga Divonis Lepas, Hakim Perintahkan Langsung Dibebaskan dari Tahanan

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyayat alat kelamin pacarnya, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Wacana Ganjar-Anies: Tidak Tergoda, Anies Bukan Cawapres
PKS Tolak Wacana Ganjar-Anies: Tidak Tergoda, Anies Bukan Cawapres

PKS menilai apabila menduetkan Anies sebagai cawapres Ganjar aneh dan tidak sesuai keputusan Majelis Syuro.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman
Ini Hasil Tes Kejiwaan Dua Pelaku Mutilasi di Sleman

Dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Saat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.

Baca Selengkapnya