Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/1). Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Meski demikian, putra anggota DPRD Riau, Sukarmis itu belum seutuhnya bebas. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Iya, per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.


Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.


Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1).

"Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.


Diketahui, Andi Putra terjaring OTT KPK pada 20 Oktober 2020. Dia kemudian dihukum karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.


Hukuman itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta

Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Atas hukuman itu, Andi Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun upaya hukum Andi Putra ditolak hakim dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak putus asa, Andi Putra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya hukuman terhadap Andi Putra dikurangi jadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati

Baca Selengkapnya
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik
Jenguk Lansia Sebatang Kara, Bupati Ipuk: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Wacana Bersatu dengan Kubu Ganjar-Mahfud di Putaran Kedua: Peluang Selalu Ada
Anies Bicara Wacana Bersatu dengan Kubu Ganjar-Mahfud di Putaran Kedua: Peluang Selalu Ada

Anies mengaku terbuka peluang bersatu dengan kubu Ganjar-Mahfud jika pilpres masuk putaran kedua.

Baca Selengkapnya
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Baca Selengkapnya
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Guyur Jakarta, Enam Pohon Tumbang
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Guyur Jakarta, Enam Pohon Tumbang

Ada enam pohon tumbang imbas hujan disertai angin kencang mengguyur wilayah Jakarta

Baca Selengkapnya
Bakal Jadi Mantu Jenderal Andika Perkasa, Ini Sosok Hafiz Akbar Calon Suami Angela Perkasa
Bakal Jadi Mantu Jenderal Andika Perkasa, Ini Sosok Hafiz Akbar Calon Suami Angela Perkasa

Sudah menggelar lamaran, ini sosok Hafiz Akbar calon suami Angela putri Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya