Terpidana Kasus Pornografi di YIA Siskaeee Bebas Bersyarat
Merdeka.com - Terpidana kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, DIY berinisial FCN atau dikenal sebagai Siskaeee telah bebas dari penjara.
Siskaeee telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang ada di Kabupaten Gunungkidul sejak Selasa (19/7) lalu. Bebasnya Siskaeee ini dibenarkan oleh Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Bebas bersyarat Selasa (19/7)," kata Ade saat dihubungi wartawan, Jumat (22/7).
Ade menjabarkan Siskaeee bebas bersyarat usai membayar denda Rp250 juta. Usai membayar denda, Siskaeee tak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Ade menjabarkan jika Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah. Program tersebut adalah kebijakan Kemenkumham RI di mana Siskaeee dinyatakan memenuhi syarat karena sudah menjalani separuh masa hukumannya.
Diketahui, Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh PN Wates pada Kamis (28/4) lalu. Siskaeee didakwa melakukan pornografi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaSebelumnya kuasa hukum siskaee yang mengaku kliennya memiliki masalah kejiwaan
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca Selengkapnya