Tersangka Korupsi di Bengkulu Pulangkan Kerugian Negara Rp416 Juta
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah MH, tersangka kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan tenaga kerja bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp416 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng Tri Widodo diwakili Kasi Intel Septeddy Endra Wijaya menyebutkan bahwa tersangka MH dan dua tersangka lainnya yaitu EE, mantan Kabid, dan AA, mantan Kasi Disnakertrans Kabupaten Bengkulu telah mengembalikan kerugian negara.
"Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp416 juta dan semuanya sudah dikembalikan oleh ketiganya. Sementara uang ini dititipkan ke Kejari Bengkulu Tengah," kata Septeddy, di Bengkulu, dilansir Antara, Jumat (29/10).
Ia menambahkan bahwa meskipun uang negara tersebut dikembalikan, bukan berarti tindak pidana ketiga tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Hanya saja, kata dia lagi. pengembalian kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
"Saat ini penyidik dalam proses penyempurnaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa, agar diperiksa apakah ada kekurangan secara materiil maupun formil, jika sudah tidak ada kekurangan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan terdapat dana APBN yang seharusnya dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih.
Namun berdasarkan hasil pengecekan dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya, untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan sebanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali, sehingga ditemukan selisih uang transport peserta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca Selengkapnya