Tujuh Anggota DPRD Karawang Terpapar Covid-19, Satu Orang Meninggal Dunia
Merdeka.com - Tujuh anggota DPRD Kabupaten Karawang dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan satu di antaranya meninggal dunia. Selain itu, empat staf Sekretariat DPRD Karawang juga dinyatakan terkonfirmasi positif virus Corona.
Bagian Humas dan Perencanaan Program DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo mengatakan, anggota DPRD yang meninggal yaitu H. Deden Rahmat S.Sp yang menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Karawang. Deden meninggal dunia Rabu (23/6), setelah sempat menjalani perawatan di RS Primaya Karawang.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya pak Deden Rahmat tadi pagi, pukul 8.25 WIB,” kata Dwi Susilo, Rabu (23/6).
Akibatnya, Kantor DPRD Karawang langsung melaksanakan Work From Home (WFH) hingga situasi dinyatakan aman. Dwi menjelaskan, anggota DPRD Karawang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan standarisasi protokol kesehatan.
“Yang lain sedang perawatan di rumah sakit Primaya. Sedangkan yang bergejala, melakukan isolasi mandiri dengan mematuhi aturan penerapan yang telah kita sampaikan sesuai dengan Permenkes,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan tracing dari aktivitas yang dilakukan oleh anggota DPRD Karawang yang terpapar Covid-19. Karena banyaknya kegiatan anggota DPRD, kata dia, sehingga menyulitkan pihaknya untuk melacak dari mana penyebab terpapar sejumlah wakil rakyat di Karawang tersebut.
“Sulit mengetahui penyebab asal bisa terpapar. Karena mereka bisa berada di beberapa tempat,” tutup Dwi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaMomrn petugas 119 bantu korban kecelakaan saat akan pulang kerja ini viral, tuai pujian.
Baca Selengkapnya