UU KPK Baru Penyidik Wajib Sehat Jasmani, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?
Merdeka.com - Dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR pada Selasa 17 September 2019 mewajibkan penyidik sehat jasmani dan rohani. Bagaimana nasib Novel Baswedan yang matanya diserang dengan air keras?
"Kami pelajari dulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Febri menyatakan, untuk mempelajari UU KPK yang baru, lembaga antirasuah sudah membentuk tim transisi yang akan menganalisis materi di revisi UU KPK. Apakah terdapat konsekuensi terhadap kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan.
"Semua kami analisis untuk melihat konsekuensi revisi UU kemarin terhadap kelembagaan, operasional KPK dalam pelaksanaan tugas, termasuk soal SDM," kata Febri.
Febri mengatakan, sejauh ini tim transisi masih diisi oleh pihak internal KPK. Namun tak menutup kemungkinan akan melibatkan para ahli dalam tim tersebut.
"Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi, karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Agar implementasinya lebih meminimalisir keraguan dalam implementasi aturan itu," kata Febri.
Dalam revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU, aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setarab. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikanc. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dand. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBaleg Klaim Revisi UU Kementerian Tak Terkait Wacana Prabowo Tambah Jumlah Menteri: Kebetulan Saja!
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya