Pelanggan meludahi petugas PLN UP3 Medan. Kini pelaku sudah ditangkap kepolisian. Kejadian bermula petugas PLN, Ayu Mirandi, menagih tunggakan listrik. Pelaku tidak terima ditagih petugas. Bahkan menolak membayar tunggakan Rp720 ribu dan denda Rp75 ribu. Pria tersebut marah-marah dan hendak merampas ponsel Ayu. Lantaran kesal ditagih, pelaku lantas meludahi petugas PLN.
Kini pelaku terancam 1 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga akan dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena meludahi seseorang saat pandemi covid-19.