Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Masduki alias MKM langsung mengikuti sidang atas kasus yang menjeratnya usai menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Masduki telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan mengikuti sidang kasus mark up PPLN Kuala Lumpur. Ia tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Masduki langsung menduduki kursi persidangan bersama dengan enam terdakwa lainnya, Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A Khalil yang telah lebih dulu mengikuti proses sidang sejak awal.
Adapun pada sidang hari ini, merupakan sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Mark Up data pemilu di negeri Jiran itu. Hingga saat ini pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO.
“Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
Djuhandani menjelaskan setelah MKM menyerahkan diri, maka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tahap II. Sedangkan untuk alasan menyerahkan diri masih didalami.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU. (Alasan menyerahkan diri) iya lagi didalami,” tuturnya.
Adapun dengan tertangkapnya MKM, maka total tersangka PPLN Kuala Lumpur telah lengkap.
Kejagung Nyatakan Lengkap
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P-21.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih,” ujarnya.
Karena telah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Peneliti selanjutnya meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Adapun dari tujuh tersangka itu diantaranya telah dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaFajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya