Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data pada Pemilu 2024 Kuala Lumpur.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tujuh terdakwa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur atas kasus kecurangan penyelenggaraan pemilu.


Ketujuh terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan, Tita Octavia Cahya Rahayu; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi, Dicky Saputra;

Selanjutnya, Aprijon selaku anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi, Puji Sumarsono; anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khalil dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.


Mereka tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan manipulasi data pada Pemilu 2024 Kuala Lumpur. Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu sebagaimana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI Khalil dan terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing masing selama 4 bulan," ucap hakim ketua Buyung Dwikora dalam amar putusannya, Kamis (21/3).

Dalam putusannya para terdakwa tidak jalani masa hukuman karena masuk dalam masa percobaan selama satu tahun.

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Namun, apabila nantinya mereka tebrukti lagi melakukan tindak pidana masa percobaan tersebut gugur dan akam langsung dijebloskan ke dalam bui.

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan kareanaa terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," jelas Ketua Hakim.


Hakim juga memperberat Faruk Cs dengan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider dua bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terskawa masing masing sebesar Rp 5 juta denagn ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama 2 bulan," tutup Hakim.

7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya

Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'

Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang
Sudah Lengkap, Kasus Mark Up 7 PPLN Kuala Lumpur Segera Naik Sidang

Sebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.

Baca Selengkapnya
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT
PPLN Kuala Lumpur Buka Suara soal Dugaan WNI Dipersulit Daftar DPT

Jika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya