7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
"Iya benar, dan kami siapkan pendampingan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Kamis (29/2).
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dalam proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan tujuh PPLN itu sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
"Tujuh tersangka (sudah ditetapkan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandani menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan ketujuh tersangka berupa kecurangan dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu. Setelahditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur," ujar Djuhandani.
Djuhandani mengatakan, selisih data tersebut menimbulkan dugaan kecurangan dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Karena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kecurangan itu yakni PPLN melakukan cara tidak benar dan sesuai undang-undang terkait daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih di Kuala Lumpur.
"Hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," tambah dia.
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPencoblosan ulang itu dilakukan karena panitia pengawas Pemilu 2024 setempat menemukan maladministrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyadham menjelaskan, sampai saat ini rekapitulasi suara oleh PPLN sudah berjalan 90 persen.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaPPK Kecamatan Keluang diduga telah mengubah hasil perolehan suara PKN.
Baca Selengkapnya