Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Titik Rawan Korupsi

Wakil Ketua KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Masih Jadi Titik Rawan Korupsi Alexander Marwata. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, menilai proses lelang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan para penyelenggara masih menjadi titik rawan tindak pidana korupsi. Sekalipun pengadaan telah dilakukan melalui proses e-Procurement, secara elektronik.

"Pengadaan barang dan jasa ini masih menjadi titik rawan, sekalipun proses lelangnya itu dilakukan lewat e-Procurement ini juga tidak mengurangi kerawanan proses lelang barang dan jasa," kata Alex saat konferensi pers, Kamis (16/9).

Penilaian tersebut, menyusul temuan ada pejabat daerah yang kembali terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Terbaru, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki bersama dua pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) yang telah ketiganya telah ditetapkan tersangka.

Mereka diduga turut bersekongkol dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bermula ketika Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi dengan nilai total sekitar Rp3,4 miliar untuk dua desa.

"Karena persekongkolan bisa terjadi antara penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang PPK, atau KPA atau juga para penyedia itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal mereka mengatur siapa yang akan menangkan proyek baru dimasukan ke dalam dokumen e-Procurement," ujar Alex.

Alex menegaskan, e-Procurement hanyalah sebagai alat. Paling utama adalah integritas dari pihak penyelenggara lelang, maupun pihak swasta selaku penyedia jasa.

"Ya, jadi e-Procurement memang hanya alat, tetapi mereka melakukannya dengan bersekongkol secanggih apapun peralatan atau sistem itu bakal jebol juga," tegasnya.

"Ini yang selalu kami wanti-wanti kepada panitia lelang agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa. Karena ini masih banyak kita temui di daerah-daerah," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut jika ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara inisial MK serta dua tersangka lain sebagai pihak swasta yaitu MRH dan FH.

"Para tersangka dilakukan pnahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021," kata Alex dalam konferensi pers yang disiarkan melalui chanel youtube KPK, Kamis (16/9).

Adapun, KPK terhadap ketiganya akan dilakukan penahanan, untuk MK akan ditahan di rutan KPK pada Komdam jaya Guntur, MRH ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, dan FH ditahan di rutan KPK pada kafling C1.

Atas persekongkolan ketiga tersangka, penyidik mempersangkakan MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei
Eks Sekjen Kementan Kasdi Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar Dewas KPK Kamis 2 Mei

Pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya