YLBHI: Daming Sanusi tak pantas jadi hakim agung
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Muhammad Daming Sanusi tidak layak menjadi hakim agung, karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kepala Divisi Ekonomi dan Sosial Budaya YLBHI Ridwan Bakar meminta DPR tidak meloloskan Daming Sanusi sebagai hakim agung. Menurut Ridwan, sebagai seorang hakim dan calon hakim agung, Daming telah melakukan tindakan tidak pantas dengan mengeluarkan pernyataan,
"Sangat memilukan dan mencederai perasaan serta sangat tidak pantas," kata Ridwan. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (15/1).
Ia mengatakan sebagai seorang hakim yang merupakan figur sentral dalam peradilan, seharusnya Daming berkewajiban menunjukkan sikap yang memelihara integritas, kecerdasan moral, maupun perilaku, baik dalam menjalankan tugas yudisial maupun dalam keseharian.
"Meskipun dengan alasan 'candaan', ucapan ini menjadikan kepercayaan publik, terutama korban pemerkosaan, terhadap pengadilan terkikis dan akhirnya menambah deretan panjang ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan," kata Ridwan.
Menurut dia, yang dilakukan oleh Muhamad Daming Sanusi adalah merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana termuat dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
Disebutkan dalam Angka 3.1 (1) "Hakim wajib menghindari tindakan tercela", selain itu disebutkan juga dalam Angka 7.1 bahwa "Hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan".
"Dengan aturan ini hakim seharusnya bersikap hati-hati dan senantiasa dapat menjaga kehormatan dan martabat," kata Ridwan.
Dikatakannya, merujuk kode etik dan pedoman perilaku hakim, Komisi Yudisial sudah seharusnya memeriksa Muhammad Daming Sanusi dan segera memberikan sanksi pemberhentian sebagai hakim serta membatalkan pengajuan namanya sebagai calon hakim agung.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaRaihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca SelengkapnyaDalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya