Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tidak menerima dalih penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa kliennya dijadikan tersangka karena tidak memenuhi permintaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.


Anggota majelis hakim Ida Ayu Mustikawati dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan dalih tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Menimbang bahwa alasan keberatan poin satu ini menurut pendapat majelis hakim bukanlah materi eksepsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP karena alasan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dengan peristiwa yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Ida, Rabu (27/3).

Adapun terkait kebenaran peristiwa yang didalilkan penasihat hukum SYL tersebut perlu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagai bahan pembelaan SYL nantinya.

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

“Menimbang bahwa oleh karena keberatan poin satu sudah masuk pada pembuktian pemeriksaan pokok perkara, maka dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Ida. Dilansir dari Antara.

Dalam persidangan pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Rabu (13/3), penasihat hukum mantan Menteri Pertanian RI SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK karena tak memenuhi permintaan Firli Bahuri.


"Di mana perbuatan tersebut dilakukan terhadap SYL, yang pada pokoknya menggunakan alasan adanya penyelidikan atas perkara ini, sehingga bila terdakwa tidak memenuhi permintaan oknum KPK tersebut, maka SYL akan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djamaludin.

Oleh karena SYL dipandang tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, Djamaludin mengungkapkan SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta selanjutnya dilakukan pula tindakan penangkapan dan penahanan.


Dengan kata lain, kata dia, perjalanan proses hukum yang wajar (due proccess of law) dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut telah dicemari dengan adanya niat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.

"Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu (pemerasan)," ucap Djamaludin menambahkan.


Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). Kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023.

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.


SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril: Penegakan Hukum Harus Adil

Bukti Foto dinilai tidak bisa membuktikan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Potret Firli Bahuri Lempar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Firli kembali diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini

Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Hari ini

Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.

Baca Selengkapnya