Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN Hadapi Sengketa Pilpres di MK Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyebutkan pihak TKN telah menyiapkan tim hukum untuk menyikapi pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, sampai saat ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memang belum mengajukan permohonan tersebut. Tetapi, hal itu tidak menutup kemungkinan kubu Prabowo akan melakukannya sampai batas waktu tanggal 24 Mei 2019, pukul 23.59 WIB.

"Meskipun belum bisa dipastikan 100 persen (akan dilakukan BPN), tapi sudah menuju arah kepastian sengketa hasil Pilpres akan diajukan ke MK," tutur Arsul di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Arsul mengatakan, pihak TKN sangat mengapresiasi bila BPN mengajukan hal tersebut. Sebab, jalur legal dan konstitusional memang dinilainya tepat untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada.

Nantinya, TKN akan bertindak sebagai pihak terkait bila permohonan sudah diajukan kepada MK. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi pihak termohon, dengan BPN berlaku sebagai pihak yang memohon.

"Secara singkat dapat disampaikan tim hukum TKN 01 akan dipimpin oleh Profesor Dr Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Tim," ujar Arsul.

"Wakil Ketua adalah Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP. Kemudian saya sendiri Arsul Sani. Kemudian Wakil Ketua berikutnya Teguh Samudra, kader pengurus Partai Hanura," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong menambahkan, TKN berharap Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat dengan tekun dan konsisten menyampaikan permohonan sengketa ke MK. Ia menilai, hal itu bisa menghindari kerusuhan lain untuk terjadi.

"Siapkan saja argumentasi perhitungan suara yang salah, tidak untuk menekan MK. Jangan sampai lakukan tindakan unjuk rasa yang jadi anarkistis," ujarnya.

Nantinya, tim hukum dari TKN juga akan terdiri dari advokat profesional yang mendukung Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Mereka ialah Luhut Pangaribuan yang akan menjadi Wakil Ketua Tim Hukum dan Ade Irfan Pulungan sebagai Sekretaris. Tim penyiapan materi sendiri terdiri dari total 18 orang, dengan salah satunya yaitu Kristina Aryani.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
TKN Tidak Sarankan Prabowo Mundur dari Menhan: Tidak akan Terjadi Konflik Kepentingan
TKN Tidak Sarankan Prabowo Mundur dari Menhan: Tidak akan Terjadi Konflik Kepentingan

TKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.

Baca Selengkapnya
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan

TKN menilai sulit mencari sosok yang sepadan untuk menggantikan Prabowo menjadi Menhan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan

TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo
MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik karena Konpres Tak Terima Dicopot dan Intervensi Suhartoyo

Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK

Baca Selengkapnya
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo

Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?
Yusril di Sidang PHPU MK: Kalau Jokowi Dukung Prabowo-Gibran dan Dapat Suara Lebih, Apa Masalahnya?

Yusril menanyakan, apa masalahnya jika Jokowi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya