Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3.
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya tidak akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3). Ia memastikan tak ada perebutan kursi Ketua DPR.
"Tidak ada yang berebut sekarang. Jadi MD3 tidak berubah. Belum ada perebutan apapun," kata Airlangga pada wartawan dikutip Minggu (7/4/2024).
Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
"Kita tidak mengincar jabatan. Kita mengikuti MD3 dan bagi partai Golkar yang penting menuju pilkada nanti tentu bagaimana kita bekerja untuk masyarakat," ujarnya.
"Enggak ada itu (pembahasan RUU MD3)" kata Puan, saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Namun, Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Sementara itu, Waki Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa masuknya revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bukan karena isu tarik-menarik kursi ketua DPR RI.
Diketahui, saat di dalam UU MD3 yang menjadi ketua DPR adalah partai dengan kursi terbanyak.
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPembahasan jatah kursi menteri kemungkinan bakal dilakukan usai sidang sengketa Pemilu di MK.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca Selengkapnya