Sementara pemungutan suara ulang, direkomendasikan di TPS 59 dan 172 Kelurahan Arenjaya, serta TPS 13 Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur. Di TPS tersebut pemilih direkomendasikan memilih ulang untuk tiga sampai empat jenis surat suara.
"Pemungutan suara ulang (PSU) terdapat di Kelurahan Arenjaya dan Durenjaya. TPS 59 Kelurahan Arenjaya empat jenis surat suara, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota. TPS 172 Kelurahan Arenjaya tiga jenis surat suara, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota. TPS 13 Kelurahan Durenjaya empat jenis surat suara, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota," katanya.