Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye<br>

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memutuskan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan tidak melanggar aturan kampanye ketika membuat kelakar politik yang menyinggung agama saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Dalam rapat itu, Zulhas berkelakar soal gerakan salat mengarahkan peserta untuk mendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, pada saat menghadiri rapat, menceritakan setelah membaca Al Fatihah pada salat, ada yang diam tanpa mengucapkan kata "Amin".


"Ketika membaca tahiyatul akhir yang seharusnya mengangkat satu jari telunjuk, namun Zulhas menyebut banyak yang mengangkat dua jari telunjuk dan jari tengah," kata Sosiawan, Kamis (4/1).

Dalam peristiwa tersebut terdapat potensi persoalan hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain. Kemudian Bawaslu langsung melakukan penelusuran.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," ungkapnya.


Peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan empat alasan. Rakernas APPSI tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275, Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga tidak masuk dalam pengertian kampanye pemilu," jelasnya.


Alasan yang membuat Bawaslu Jateng memutuskan tidak ada unsur pelanggaran kampanye oleh Zulhas, yaitu Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

"Ini berdasarkan interpretasi sistematis terhadap pemenuhan unsur dalam Pasal 1 angka 35 dan Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023," ujarnya.


Karena bukan kegiatan kampanye, lanjut Sosiawan, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini sehingga tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya.

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng terus mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 maupun pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan," tandas Sosiawan.

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur
Bawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur

Bawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya