Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap
Sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan
Sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan
Sejumlah persoalan mewarnai pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 di Kota Tangerang Selatan, mulai dari kurangnya surat suara di sejumlah TPS, penundaan Pemilu pada 16 TPS, kesalahan distribusi kertas suara caleg DPRD kota dan pembukaan TPS diatas pukul 08.00 WIB.
Ketua Bawaslu Tangsel, Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, mencontohkan kesalahan yang terjadi di TPS 68 misalnya. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 284 pemilih, namun surat suara yang dikirimkan KPU ke TPS tersebut sebanyak 300 surat suara.
ungkap Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (14/2).
Contoh lain yang ditemukan petugas Bawaslu di Tangsel, seperti di wilayah Kecamatan Ciputat, yang mengalami kekurangan surat suara Calon Presiden/Wakil Presiden dari jumlah DPT sebanyak 100 surat suara.
“Kemudian ada TPS relokasi karena hujan banjir, ada 1 TPS kemudian di Serpong ada TPS dibuka di atas jam 08.00 WIB karena kondisi TPS rubuh kena hujan deras semalam itu 3 TPS, di TPS 44,45 dan TPS 48. Kemudian juga soal dptb ini masih menjadi masalah karena ada 1 dptb mendapat 1 surat suara tapi malah diberikan 5 surat suara,” ucap Acep.
Dengan sejumlah persoalan yang menjadi temuan petugas Bawaslu di lapangan, Acep menilai bahwa KPU Kota Tangsel, tidak siap dalam pelaksanaan pilpres dan pileg 2024.
“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep.
Acep kemudian merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 16 TPS tertunda pelaksanaan pemilu di wilayah Kecamatan Pondok Aren akibat banjir.
“Diulang 16 TPS di Kecamatan Pondok Aren, karena banjir dan satu karena surat suara tertukar. Jadi KPPS tidak memeriksa itu di TPS 13 Parigi. Lima surat suara tertukar. Surat suara Dapil 4 masuk ke dapil 5 tercoblos dan dimasukan ke dalam kotak suara,” ujar Acep.
Adapun sejumlah temuan Bawaslu di lapangan pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 ini, selanjutnya Bawaslu akan menyamapaikan temuan-temuan tersebut ke KPU Tangsel.
“Kita akan sampaikan ke KPU. Meskipun sebenarnya secara hirarki dibawah sudah disampaikan. Kalau pemilihan yang terunda berdasarkan aturan itu harusnya dilaksanakan maksimal 10 hari, tapi bisa juga besok, atau lusa,” pungkas Acep.
Padahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKapolres Ciamis, AKBP Akmal menyebut Tarsum bisa dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca Selengkapnya