Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 itu digelar MK usai mendengar permohonan para pihak pemohon pada Rabu (27/3) hari ini.
Ketua hakim MK Suhartoyo menawarkan opsi, apakah bisa menggabungkan para pemohon dalam satu waktu di tempat yang bersamaan demi efisiensi waktu.
"Barangkali ada hal-hal yang sebenarnya pada pokok-pokok permohonan tertentu jawabannya sama. Sehingga kita bisa melakukan efisiensi terhadap persidangan itu," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Mendengar hal itu, pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengaku tidak keberatan dan siap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh hakim MK.
"Kami mengikuti Yang Mulia,” jawab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruang sidang dan diikuti oleh pihak Bawaslu dan Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Meski tidak keberatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diwakili oleh Otto Hasibuan meminta hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar pada siang hari. Sebab, jawaban yang disiapkan oleh timnya menyasar terhadap dua pihak pemohon yang artinya harus memiliki kecukupan waktu untuk mematangkan materi.
“Karena kami harus menghadapi 2 perkara, kami mohon sidang itu besok digabung tapi dilakukan pada siang harinya bukan di pagi hari supaya kami punya waktu untuk bisa mempersiapkannya,” ujar Otto.
“Baik kami dari majelis juga sepakat kalau jam 1 siang. Jadi besok pemohon 2 akan diberi tempat untuk bersebelahan dengan pemohon nomor 1,” Suhartoyo menandasi.
Sebagai informasi, bertindak sebagai pemohon 1 adalah Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dan pemohon 2 adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Diketahui, Tim Hukum Anies-Muhaimin sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan melakukan hal yang sama pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.
Jadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.
Baca Selengkapnya