Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg

DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan perbaikan beberapa pasal yang typo di UU KPK hasil revisi. DPR sudah mengirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10) kemarin.

Ketua Baleg DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah menandatangani UU KPK hasil perbaikan.

"Kemarin saya paraf siang pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," katanya saat dihubungi, Rabu (16/10).

Sebelumnya, Istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya, ada typo. Sehingga Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.

Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK. Supaya dapat segera berlaku. Meski, sebetulnya akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.

"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.

Sementara itu, anggota Baleg 2014-2019 Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam Pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf 'a'. Kedua, pasal terkait Pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.

"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politikus PDI Perjuangan itu. Hendrawan juga bilang bahwa perbaikan UU KPK telah dikirim.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Yakin Dilantik 20 Oktober Jadi Presiden, NasDem: Namanya Kepercayaan Diri Boleh Saja
Prabowo Yakin Dilantik 20 Oktober Jadi Presiden, NasDem: Namanya Kepercayaan Diri Boleh Saja

Dia meminta agar KPU bersedia untuk melakukan audit forensik agar segala dugaan kecurangan bisa diungkapkan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU
Jokowi Masih Tunggu Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 oleh KPU

kowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya