DPR Sudah Kirim Perbaikan UU KPK Hasil Revisi ke Setneg
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirimkan perbaikan beberapa pasal yang typo di UU KPK hasil revisi. DPR sudah mengirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (15/10) kemarin.
Ketua Baleg DPR 2014-2019 Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah menandatangani UU KPK hasil perbaikan.
"Kemarin saya paraf siang pagi hari ya. Harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," katanya saat dihubungi, Rabu (16/10).
Sebelumnya, Istana mengembalikan draf revisi UU KPK yang baru disahkan ke DPR. Alasannya, ada typo. Sehingga Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU tersebut.
Supratman berharap Presiden Jokowi segera menandatangani UU KPK. Supaya dapat segera berlaku. Meski, sebetulnya akan otomatis berlaku pada 17 Oktober atau 30 hari setelah pengesahan.
"Harusnya mulai berlaku tapi mudah-mudahan hari ini presiden bisa tanda tangan," ujar politikus Gerindra itu.
Sementara itu, anggota Baleg 2014-2019 Hendrawan Supratikno menjelaskan dua pasal yang typo. Pertama, terdapat dalam Pasal 10A ayat 4, dalam kata penyerahan kelebihan huruf 'a'. Kedua, pasal terkait Pasal 29 ayat e dimana tertulis angka 50 tahun tetapi dalam kurung tertulis 40 tahun dalam huruf.
"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata politikus PDI Perjuangan itu. Hendrawan juga bilang bahwa perbaikan UU KPK telah dikirim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku baru menyiapkan nama-nama anggota Pansel Capim KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya