Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
gibran rakabuming rakaGibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Almas Tsaqibbirru merupakan 'pembuka jalan' bagi Gibran jadi Cawapres.
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo enggan berkomentar banyak terkait gugatan tersebut. Dia menyebut permasalahan itu adalah urusan Gibran dan Almas.
"Kalau gugatannya sifatnya masalah perdata, silakan bicara berdua," ungkap Ganjar Pranowo di Palembang, Jumat (2/2).
Ganjar mengaku tidak mengetahui persoalan antara Gibran dan Almas sehingga terjadinya gugatan perdata ke pengadilan.
- Gibran akan Datangi IKN Setelah Ganjar, Anies Kapan?
- Gibran Mainkan Gimik, Timnas AMIN: Ini Debat Cawapres, Bukan Ecek-Ecek
- Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
- Gibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
- Inspiratif! Mahasiswi Cantik Ini Buat Inovasi Sabun Cuci Piring dari Kulit Nanas, Ini Sosoknya
- Senyum Warga di Kampar Riau Makan Siang Bareng Presiden Jokowi: Nanti Dibungkus Pak
"Saya tidak tahu urusan mereka, ada apa," kata Ganjar sambil tertawa.
Diketahui, Almas Tsaqibbirru, menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah. Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.
Ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.
Pada gugatan pertama ini, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.
Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.
Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta.