Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Komandan Tim Kemenangan Nasional (TKN) Fanta Headquarter Prabowo-Gibran, Arief Rosyid Hasan menyatakan pihaknya menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Biasa aja ya, kan kita menghargai semua hak warga negara. Mungkin dia merasa ada hal yang harus disalurkan ya silakan saja. Tapi kan ya kita selalu ya menganggap bahwa Mas Gibran ini adalah representasi anak muda yang tadi banyak disampaikan oleh Pak Erick, yang bisa memahami kebutuhan anak muda itu ya tentu anak muda," kata Arief di Markas TKN Fanta Headquarter, Jakarta, Kamis (1/2).

"Jadi Mas Gibran tentu kita terus bersama-sama dan insyaallah 14 Februari kita optimis bisa sekali putaran," sambungnya.


Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), kini menggugat Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara

Almas merupakan pemohon dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.


Pada SIPP itu disebutkan bahwa perkaranya adalah wanprestasi. Namun detil petitumnya belum ditampilkan.

Ini kali kedua Almas menggugat Gibran dalam perkara wanprestasi. Pada 22 Januari 2024 gugatannya dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt ditolak hakim yang memerintahkan untuk mencoretnya dari register perkara.


Pada gugatan pertama, Almas menggugat Gibran Rp10 juta karena melakukan wanprestasi. Dia juga meminta hakim untuk menghukum Gibran untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui media massa nasional dan lokal secara terbuka.

Namun, hakim menetapkan gugatan Almas bukanlah gugatan sederhana. Panitera diperintahkan untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara.


Salah satu pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.

"Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana," tertera pada SIPP PN Surakarta yang dilihat merdeka.com pada Rabu (31/1) malam.

Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Gibran Ungkit Cak Imin Ikut Potong Tumpeng IKN, Timnas AMIN: Dulu Terpaksa Ikut Seremoni
Gibran Ungkit Cak Imin Ikut Potong Tumpeng IKN, Timnas AMIN: Dulu Terpaksa Ikut Seremoni

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Almas Gugat Gibran Cuma Karena Tak Ucapkan Terima Kasih, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ini menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.

Baca Selengkapnya
Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet
Ternyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet

Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

Baca Selengkapnya
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara

Gibran masih bungkam soal alasan pertemuan dengan Prabowo di Kertanegara.

Baca Selengkapnya
Gibran Mainkan Gimik, Timnas AMIN: Ini Debat Cawapres, Bukan Ecek-Ecek
Gibran Mainkan Gimik, Timnas AMIN: Ini Debat Cawapres, Bukan Ecek-Ecek

Salah satu gimik Gibran yakni celingak-celinguk saat menjawab pertanyaan salah satu paslon ketia debat.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Tak Terima Gibran Diperiksa, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Pelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.

Baca Selengkapnya