Gugat Polda Metro, Aiman Klaim Informasi Dugaan Polisi Tak Netral Diungkap saat Masih Jurnalis Aktif
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif
Aiman mengklaim pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya masih berstatus sebagai jurnalis aktif
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
merdeka.com
Hal dikuatkan dengan surat dewan pers yang sudah diterimanya terima per tanggal 2 Februari 2024 kemarin. Surat itu berisi Aiman pada saat menyampaikan hal tersebut masih aktif di dunia wartawan dan memiliki hal tolak.
Namun, hal tolak tersebut berujung dengan penyitaan handphone milik Aiman.
Dalam ponsel itu, terdapat salah satu narasumbernya yang memberikan informasi soal dugaan polisi tidak netral.
Menurut Finsensius, penyidik yang menangani kasus Aiman tidak patuh pada Undang-Undang Pers.
"Yang mana hak tolak ini kemudian dikesampingkan oleh teman-teman penyidik Polda Metro jaya dengan menyita empat barang bukti. Sedangkan empat barang bukti itu sangat berkaitan dengan sumber informasi data dan identitas ya sehingga kalau kita melihat dari undang-undang perlindungan pers ini Undang-Undang pers sudah dikesampingkan oleh teman teman penyidik polda metro jaya," pungkas dia.
Atas dasar itu, Aiman melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan telah teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Aiman mengguggat prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya