Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan dissenting opinionnya atau beda pandangan dalam putusan sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon kubu Anies-Cak Imin.
Salah satu yang disoroti Saldi dalam dissenting opinion yakni sikap Bawaslu dalam menanggapi laporan kecurangan Pilpres 2024.
Saldi mengatakan, berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.
Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, ujar Saldi, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian Pj. kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN.
“Salah satu penyebab utamanya adalah intervensi politik sehingga membuat ASN melanggar netralitas,” kata Saldi.
Sementara itu, sebagian laporan yang disampaikan kepada Bawaslu dinilai tidak terbukti karena tidak memenuhi syarat formil atau materil.
Namun, Bawaslu tidak memberitahukan kekuranglengkapan persyaratan dimaksud.
Kata Saldi, hal demikian sebenarnya dapat dipandang sebagai cara Bawaslu menghindar untuk memeriksa substansi laporan yang berkenaan dengan pelanggaran pemilu.
“Meskipun demikian, saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj. kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil,” tegas Saldi.
“Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum,” tambah Saldi lagi.
Menurut Saldi, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSaldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca Selengkapnya