Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

<br>Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024


Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Pendaftaran mulai 24 April hingga satu bulan kedepan.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) secara resmi membuka serentak secara nasional, pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga daerah di kabupaten/kota mulai 24 April hingga satu bulan kedepan.

Diketahui, pembukaam secara serentak ini dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang di Kantor DPP Partai Hanura, Gedung The City Tower Jakarta Pusat.

"Saya sudah memutuskan dan menginstruksikan kepada seluruh DPD, DPC seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur untuk seluruh Indonesia, dibuka mulai hari ini," kata pria karib disapa OSO ini saat jumpa pers, Selasa (23/4).


OSO menjelaskan, khusus untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Partai Hanura akan menyiapkan fit and proper test oleh tim penyeleksi dari pusat. Menurut OSO, syarat utama untuk bisa menjadi calon kepala daerah dari Partai Hanura adalah sosok yang kredibel, berintegritas dan anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

"Kami melakukan proses penjaringan bakau calon kepala daerah akan memprioritaskan bakal calon kepala daerah yang memiliki kredibilitas artinya bakal calon kepala daerah yang memiliki integritas anti korupsi, kolusi dan nepotisme, berkomitmen kuat membangun daerah dan memiliki keberpihakan kepada rakyat," tegas OSO.


OSO juga mewajibkan, kepada sosok terpilih yang akan diusung nanti memiliki tanggung jawab untuk membesarkan Partai Hanura sebagai alat perjuangan politik rakyat. Artinya,

Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Partai Hanura akan memprioritaskan kader yang memiliki prestasi, loyalitas, popularitas, elektabilitas dan akseptabilitas yang tinggi sebagai calon.

"Kami di DPP melalui tim penyeleksi pusat akan selalu membuka komunikasi secara intensif dengan DPD dan DPC Partai Hanura agar proses penjaringan calon kepala daerah berjalan lancar dan menghasilkan pasangan calon kepala daerah yang mampu memenangkan pilkada di daerah masing-masing," harap OSO.


OSO memastikan, Partai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024. Dia pun akan menjalin komunikasi dengan semua bakal calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik di daerah dalam memenuhi syarat memperoleh suara untuk mendaftarkan ke KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"DPP berharap DPD dan DPC partai melalui tim penyeleksi provinsi dan kabupaten/kota bisa menjalin komunikasi agar pelaksanaan rencana berjalan baik seperti yang telah disusun oleh DPP pusat," katanya.


Sebagai informasi, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:


1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024
Pilpres Usai, KPU Bersiap Diri untuk Pilkada 2024

KPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tidak Datang ke Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU
Ganjar Tidak Datang ke Penetapan Pemenang Pilpres 2024 di KPU

Ganjar mengaku belum menerima undangan dari KPU. Menurutnya, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.

Baca Selengkapnya
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?
PSI Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Kaesang Maju?

PSI juga mulai membuka pendaftaran untuk para bakal calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya