Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu Capres.

Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut berkampanye dan memihak salah satu Capres. Namun, dia mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Jokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden dan pejabat yang berstatus anggota partai politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara

Dalam UU Pemilu pasal 304 ayat 1 menyebutkan, Presiden, Wapres dan pejabat negara lain dilarang memakai fasilitas negara ketika ikut turun kampanye.

Fasilitas negara yang dilarang, yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; 

Fasilitas negara lain yang dilarang yaitu sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sementara, UU Pemilu juga mengatur tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye yakni bila gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum. Tempat lain yang diperbolehkan adalah penggunaan fasilitas pengamanan pejabat.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Pada 14 Februari 2024 bakal digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Presiden boleh memihak salah satu calon di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan, dirinya boleh berkampanye.

Jokowi menjawab itu saat ditanya soal menteri yang tidak ada hubungannya dengan politik tetapi menjadi bagian dari tim sukses di pemilu 2024.

"Kan ini hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, Presiden itu boleh lho memihak! boleh," kata Jokowi kepada awak media.

VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Presiden Jokowi menegaskan yang terpenting tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Presiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ketum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024
Ketum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024

Budi Arie menyebut masyarakat sudah paham kemana Presiden Jokowi akan menjatuhkan pilihan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah

Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye
Moeldoko Nilai Pernyataan Jokowi Bukan Semerta-merta Mempersiapkan Diri untuk Kampanye

Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa
Soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang: Bisa Ditanyakan ke Bapak, Pilihannya Siapa

Terkait paslon yang didukung Jokowi di Pilpres 2024, Kaesang meminta agar ditanyakan langsung ke presiden

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Baca Juga