Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dari hasil pertemuan Cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
"Kita sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Subair di Ambon, Jumat (9/2).
Menurut Subair, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.
"Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ujar Subair, demikian dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/1).
Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.
Dijelaskan, ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
Sejumlah kades yang hadir sebagian besar merupakan kades dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng).
Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaDengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaKampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaRaja Juli menduga jangan-jangan ada pihak tertentu melakukan intervensi terhadap Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan pertemuan Gibran dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah.
Baca Selengkapnya