Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Dukungan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya, dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.


"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dukungan, kata Dody dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dukungan itu juga akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang inanti akan diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024.


"8-12 kami tunggu di jam kerja sampai 16.00 WIB. Di 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Dody.

KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Setelah segala persyaratan terpenuhi barulah paslon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri di tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada Agustus 2024.

Sejauh ini, lanjut Dody ada dua tim dari calon independen atau perseorangan yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta.

Antara lain dari tim calon perseorangan Dharma Pongrekun dan dari tim calon independen Noer Fajriensyah.

"Mereka ingin memastikan apa saja syaratnya, tata caranya seperti apa. Kemudian kami memberikan saran harus ada licence officer atau tim penghubung, tim admin, tim operator Silon, kemudian ada koordinator, yang itu nanti bekerja secara kolektif," 
ucap Dody.

merdeka.com

Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?

KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen
Syarat Terpenuhi, Komjen Purn Dharma Pongrekun jadi Satu-Satunya yang Maju Pilkada DKI Jalur Independen

KPU telah memeriksa dokumen persyaratan maju Pilkada DKI jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Baca Selengkapnya
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

Awalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir
KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir

KPU Jateng Usulkan Pencoblosan Susulan pada 183 TPS di Karanganyar Demak karena Banjir

Baca Selengkapnya
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran
Isi Putusan Lengkap DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Terima Pencalonan Gibran

Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik

Baca Selengkapnya