Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Berkas perkara itu unuk kedua kalinya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara itu unuk kedua kalinya dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK itu ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (3/2).
Menurut Syahron, berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pengembalian berkas oleh pihak Kejati DKI adalah kali kedua setelah sempat diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/2) lalu.
Tampak berkas perkara yang sebelumnya diketahui setinggi 0,85 meter itu, terlihat dibawa dengan memakai dua koper oleh sejumlah penyidik. Berkas itu diserahkan oleh tiga orang penyidik ke kantor Kejati DKI Jakarta
Diketahui selama proses pelengkapan, penyidik telah memanggil beberapa saksi diantaranya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lalu dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta; serta Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Kemudian, ada juga saksi lain yang diperiksa yakni; Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar; eks ajudan Firli, Kevin Egananta; dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
Sampai dengan data terbaru adalah Firli Bahuri yang telah diperiksa secara tunggal, pada Jumat (19/1) lalu. Dimana, selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
Adapun tujuan pemeriksaan tersebut yakni untuk melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca Selengkapnya