Partisipasi pemilih di Sumut melonjak, KPU klaim sosialisasi berhasil
Merdeka.com - Partisipasi pemilih pada Pilgub Sumatera Utara 2018 melonjak tinggi dibandingkan pada dua pilgub sebelumnya. Jumlah warga yang menggunakan hak politiknya melampaui angka 64 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal pada perhelatan sebelumnya hanya berkisar 48 persen.
Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Sumut, terdapat 5.806.867 total suara pada Pilgub 2018. Jumlah itu sekitar 64,2 persen dari 9.050.483 jiwa yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah itu meningkat jauh dibandingkan dua perhelatan sebelumnya. Para Pilkada 2013, tercatat 5.001.430 orang yang menggunakan hak suaranya. Angka ini hanya 48,5 persen dari total 10.310.872 pemilih pada DPT Sumut.
Bahkan partisipasi pemilih pada Pilgub 2018 lebih tinggi dibandingkan Pilgub 2008. Saat itu, hanya terdapat 5.011.377 pemilih yang menggunakan hak politiknya atau hanya 59,1 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.475.026 pemilih.
"Partisipasi pemilih naik tajam. Ini tertinggi dibanding dua Pilgub sebelumnya," kata Yulhasni, Komisioner KPU Sumut.
Menurutnya, ada beberapa hal yang memicu peningkatan partisipasi pemilih. "Yang pertama sosialisasi kita diterima masyarakat, yang kedua kita memperbaiki kualitas pendataan," jelas Yulhasni.
Namun, Yulhasni enggan mengomentari pengaruh politik identitas yang ditengarai mendorong warga memilih.
"Kalau itu tanya pengamat. Kalau kami ya dua itu faktornya, sosialisasi dan perbaikan kualitas pendataan," ucapnya.
Dari total suara yang masuk pada Pilgub 2018, terdapat 5.716.097 suara sah. Sementara 90.770 suara dinyatakan tidak sah.
Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) memperoleh 3.291.137 suara atau 57,6 persen dari suara sah. Mereka unggul jauh dari rivalnya, pasangan nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) yang mendapatkan 2.424.960 suara atau 42,4 persen dari suara sah.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki berharap melalui istigasah bersama ini jadi momentum meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Selengkapnya