Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil perolehan suara partai politik pada Rabu (20/3) malam. Namun demikian KPU juga belum merilis konversi suara sah dari masing-masing parpol untuk masuk ke Parlemen.


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menegaskan baru akan mengkonversi suara sah dari parpol ke kursi parlemen baru dapat dilakukan pasca Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).


Bila merujuk pada pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017, pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Bila nantinya, hasil sengeketa selesai maka aka dilanjutkan perhitungan persentase suara parpol untuk kursi parlemen.

"Setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah ada sengketa hasil pemilu. Kemudian kalau ada, itu pemilu jenis apa, itu menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah kepada tahapan Pemilu berikutnya," jelas dia.


Sementara untuk legislatif di tingkat daerah, baik Provinsi hingga kabupaten/kota tidak mempermasalahkan hasil Pemilu, maka dapat dilanjutkan dengan konversi oleh KPU daerah.

"Bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," ujar Hasyim.

Sejauh ini, dalam putusan hasil pemilu oleh KPU, partai PDI Perjuangan menempati suara tertinggi secara nasional. Mereka berhasil mendapatkan suara sebanyak 25.326.945.

Setelahnya dilanjutkan dengan Partai Golkar yang mampu meraup suara nasional 23.063.185. lalu di posisi ketiga terdapat partai Gerindra sebanyak 19.957.635 suara.

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Dilanjutkan dengan PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Delapan partai tersebut yang diduga kuat lolos ke kursi Senayan.

KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah
KPU Sanggah Kurangi Suara Partai Demokrat dan Tambah Suara PKB di Jawa Tengah

Dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1

Golkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya