Penjelasan KPU Soal Tata Cara, Waktu dan Aturan Pencoblosan
Merdeka.com - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan proses pemungutan suara 17 April 2019. Pemilih tak perlu gusar bila tak membawa atau memiliki form C6 atau undangan ke tempat pemungutan suara (TPS). karena form tersebut sifatnya hanya sebagai pemberitahuan.
"C6 itu pemberitahuan memilih, bukan syarat memilih. Jadi kalo bapak/ibu sudah tahu TPSnya, nama bapak/ibu ada di DPT TPS tersebut, tetap bisa memilih pukul 07.00 - 13.00, dengan menunjukkan identitas diri (KTP el atau Suket)," kata Evi lewat pesan singkat, Senin (15/4).
Sebelum berangkat ke TPS, masyarakat patut memeriksa dahulu untuk memastikan identitasnya sudah ada dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Caranya, bisa melalui situs resmi KPU RI, di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Masyarakat hanya perlu memasukkan NIK pemilih. Kemudian, secara otomatis akan diketahui lokasi TPS mereka. Cara lain, pemilih bisa datang dan melihat papan DPT yang dipajang di tiap-tiap TPS domisili pemilih. Lalu, mereka dapat mencari namanya masing-masing di papan tersebut secara manual.
"DPT diumumkan pada papan pengumuman ada di luar TPS, sehingga ketika (bila) tidak membawa C6, masuk saja ke TPS lapor ke Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS, lalu isi daftar hadir dan sampaikan bahwa bapak/ibu sudah ada dalam TPS tersebut dan dapatkan form C7, lalu ngantri masuk bilik suara," kata Evi.
Bagaimana Bila Nama Pemilih Tidak Ada di TPS? Bila pemilih tidak masuk dalam TPS domisili tempat tinggalnya, pemilih bisa datangi TPS dengan alamat tempat tinggalnya dan menujukkan KTP el atau Suket ke KPPS. Hal ini dilakukan, agar data diri mereka tercatat dan mendapatkan form C7 untuk memilih.
"Nantinya bapak dan ibu (pemilih) bisa memilih (tapi) dimulainya pukul 12.00 sampai pukul 13.00, karena masuk ke kategori daftar pemilih khusus (DPK)," jelas Evi.
Aturan di TPSDalam satu TPS minimal ada 3 bilik suara. Dengan demikian satu TPS bisa menampung sekitar 300 pemilih dan jumlah formulir disesuaikan dgn jumlah pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) & daftar pemilih tambahan (DPTb) plus 2 persen
Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00- 13.00, adalah waktu untuk pemilih yang membawa formulir C6 (Daftar Pemilih Tetap) dan A5 (Daftar Pemilih Tambahan).
Bagi pemilih yang sudah masuk kategori Daftar Pemilih Khusus, pelaksanaannya pukul 12:00-13:00.
Warga yang sudah hadir ke TPS jam 07.00 - 13.00 tapi belum mendapat giliran untuk mencoblos, tetap berhak menyalurkan suara walaupun sudah melebihi pukul 13.00.
KategoriDaftar Pemilih Tetap Yang tidak membawa atau tidak dapat C6 (tapi tercatat di DPT) bisa datang jam 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP asli. Warga diminta menyiapkan fotokopinya karena ada beberapa TPS akan minta fotokopi KTP sebagai pengganti C6 untuk memudahkan penghitungan.
Daftar pemilih TambahanYang punya A5 bisa datang jam 07:00-13:00
Daftar Pemilih KhususYang TIDAK tercatat di DPT, bisa datang bawa e-KTP asli (siapkan copy juga) jam waktu memilih 12:00-13:00 di TPS sesuai domisili e-KTP. Imbauan Jangan datang mepet lantaran dikhawatirkan kertas suara habis. Sehingga masih ada waktu untuk pindah TPS lain dalam satu RW.
Perhatian:Warga yang hadir di TPS lewat dari jam 13.00 tidak berhak mencoblos walaupun membawa formulir C6 Atau A5
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaData Sirekap yang perlu perbaikan bukan hanya pemilihan presiden saja, legislatif DPR RI juga.
Baca SelengkapnyaKPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca Selengkapnya