Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

<b>Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu</b><br>

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Meski 15 Januari 2024 menjadi batas akhir untuk mengurus kepindahan TPS, namun beberapa orang dengan kriteria tertentu masih diberi kesempatan hingga 7 Februari 2024.

Memastikan hak pilih Anda tetap terjaga meskipun berada jauh dari TPS asal menjadi salah satu prioritas dalam Pemilu 2024. Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 bagi pemilih dengan kriteria khusus, tidak ada alasan untuk melewatkan kesempatan berharga ini. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang bagaimana Anda dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Kriteria khusus yang dimaksud mencakup berbagai kondisi seperti tugas di tempat lain, rawat inap atau bahkan menjadi penyandang disabilitas yang memerlukan perawatan khusus. Proses pindah TPS ini dirancang untuk memudahkan pemilih yang berada dalam situasi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya tanpa hambatan. Dengan demikian, partisipasi dalam pemilihan umum menjadi lebih inklusif dan mewakili suara dari seluruh lapisan masyarakat.

Langkah-langkah pindah TPS pun dibuat semudah mungkin. Mulai dari pengumpulan dokumen yang diperlukan, mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga proses verifikasi oleh KPU. Semua proses ini diatur untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memenuhi kriteria dapat dengan mudah mengajukan pindah TPS.

Artikel berikut ini akan mengulas lebih lanjut tentang cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024. Jangan sampai hak pilih kita hilang hanya karena sedang jauh dari TPS asal.

Kapan Pemilu 2024 Diadakan?

Pemilu 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari tersebut, pemungutan suara akan diselenggarakan serentak di seluruh negeri untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif di berbagai tingkatan pemerintahan.

<b>Kriteria Khusus untuk Mengajukan Pindah TPS hingga 7 Februari</b><br>

Kriteria Khusus untuk Mengajukan Pindah TPS hingga 7 Februari

Berikut 9 kriteria khusus yang memungkinkan pemilih untuk mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024 untuk Pemilu 2024:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisili.

Pemilih yang memenuhi kriteria di atas masih dapat mengajukan pindah TPS meskipun telah melewati batas waktu umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2024.

Kriteria ini memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asal karena alasan tertentu tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Cara Pindah TPS Pemilu hingga 7 Februari

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan pindah dalam cara pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari sebagai berikut:

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.
  • Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah TPS kepada petugas KPU.

  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang dapat menampung pemilih pindahan dan memasukkan pemilih ke dalam daftar Pemilih tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  • Saat Pemungutan Suara
  • Pada hari pemungutan suara, pemilih hanya perlu membawa e-KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS Pemilu yang diperpanjang hingga 7 Februari 2024 antara lain sebagai berikut:

  • KTP Asli atau fotokopi
  • Fotokopi KK

Lalu, ada dokumen pendukung yang perlu dibawa sesuai dengan kondisi si pemilih.

  • Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain perlu membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

  • Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan & keluarga yang mendampingi perlu membawa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

  • Bagi yang sedang menjadi tahanan di rutan/LP atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan perlu membawa surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

  • Bagi yang sedang tertimpa bencana perlu membawa surat dari BNPB, kepala desa/luar atau pemberitaan media massa.

Pentingnya Pindah TPS bagi Perantau

Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena memungkinkan setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, yang merupakan hak konstitusional dan bagian penting dari demokrasi. Berikut beberapa alasan mengapa pindah TPS itu penting:

  • Memastikan Partisipasi: Pindah TPS memungkinkan pemilih yang tidak berada di domisili asal pada hari pemungutan suara untuk tetap berpartisipasi dalam pemilihan umum.

  • Mengakomodasi Perubahan Domisili: Pemilih yang telah pindah domisili dapat memilih di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal baru mereka.

  • Kondisi Khusus: Pemilih dengan kondisi khusus, seperti rawat inap di rumah sakit, tugas di tempat lain, atau yang terkena bencana alam, tetap dapat memilih tanpa harus kembali ke TPS asal.

  • Menghindari Kehilangan Hak Pilih: Tanpa prosedur pindah TPS, pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asalnya akan kehilangan kesempatan untuk memilih.

  • Meningkatkan Akurasi Data Pemilih: Pindah TPS membantu KPU dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan terkini.

  • Mendukung Pemilihan yang Adil: Dengan memastikan bahwa setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya, pindah TPS mendukung penyelenggaraan pemilihan yang adil dan demokratis.

Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar
15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar

Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS
Bawaslu Perpanjang Masa Pendaftaran Petugas Pengawas TPS

Bagja menjelaskan, apabila sampai batas akhir belum memenuhi kouta untuk pengawas TPS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?

Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria 6.000 PNS yang Segera Pindah ke IKN pada Juli 2024
Ini Kriteria 6.000 PNS yang Segera Pindah ke IKN pada Juli 2024

Pemerintah telah menyiapkan sekitar 6.000 PNS yang akan pindah ke IKN Nusantara pada tahap awal, Juli 2024.

Baca Selengkapnya