Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar

15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar

15 Pertanyaan Tentang Pemilu dan Jawabannya, Edukasi Penting untuk Calon Pemilih Pintar

Berikut kumpulan pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya.

Pesta demokrasi Indonesia sebentar lagi akan dilaksanakan.

Pada 14 Februari mendatang, masyarakat Indonesia akan menentukan pilihannya di TPS untuk Pemilu 2024.

Masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk periode mendatang.

Seiring mendekati hari pencoblosan, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung terkait beberapa hal. Berbagai macam pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya pun banyak dicari oleh masyarakat luas.

Namun pertanyaan-pertanyaan tersebut jangan dianggap sepele. 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya ini mampu memberikan edukasi penting untuk para calon pemilih yang pintar.

Lantas apa saja 15 pertanyaan tentang pemilu dan jawabannya? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (6/2), simak ulasan informasinya berikut ini.

1. Apa Tujuan Pemilu?<br>

1. Apa Tujuan Pemilu?

Tujuan pemilu sebenarnya bukan hanya sekadar untuk memilih wakil rakyat saja. Yang mana mereka akan mewakili aspirasi masyarakat di lembaga perwakilan.

Lebih dari itu, tujuan pemilu yaitu untuk membentuk pemerintahan yang bertanggung jawab dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu juga untuk melanjutkan perjuangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

2. Apa Hakikat Pemilu?

Pemilu tidak hanya sekadar proses memilih calon pemimpin, namun juga merupakan cara untuk menentukan arah nasib bangsa.

Khususnya selama lima tahun ke depan melalui pemilihan yang adil dan transparan.

3. Apa Landasan Pemilu untuk Rakyat?

UUD 1945 yang telah menjamin perlindungan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemilu.

4. Asas yang mengatur pemilu nomor berapa?

Pengaturan pemilu mengacu pada ketentuan Pasal 22E ayat 6 UUD 1945. Pasal ini adalah pilar fundamental dalam konstitusi Indonesia yang secara khusus mengatur proses pemilihan umum. Pada pasal ini juga menegaskan pentingnya keberadaan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan dan demokratis.

5. Siapa yang Berhak Menentukan Tanggal Pemilu?

Pembentukan peraturan KPU mengenai tahapan, program dan jadwal pemilihan umum merupakan kewenangan delegatif KPU yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.

6. Siapa saja Peserta Pemilu Tahun 2024 Mendatang?

Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR, Calon DPD dan calon DPRD Provinsi serta calon DPRD Kabupaten Kota.

7. Siapa yang Wajib Memilih dalam Pemilihan Umum?

Setiap warga Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun pada hari Pemilihan Umum wajib untuk memberikan suara. Hal ini mencakup remaja, suami istri dan lansia.

8. Apa Persyaratan untuk Memilih?

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS.

Pemilih dapat membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

9. Siapa yang Bisa Mengikuti Pemilihan?

Pemilihan umum merupakan sebuah proses demokratis yang memungkinkan warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.

Oleh karenanya, setiap warga negara yang memenuhi syarat usia, kewarganegaraan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang berhak untuk mengikuti pemilihan umum.

10. Bagaimana Cara Memilih?<br>

10. Bagaimana Cara Memilih?

Indonesia memiliki tata cara memilih pada Pemilu yakni dengan 'mencoblos' surat suara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

11. Bagaimanakah Waktu Setempat Berpengaruh Terhadap Pengambilan Keputusan dalam Suatu Pemilu?

Waktu setempat berpengaruh besar terhadap pengambilan keputusan dalam suatu pemilu.

Pada jam-jam sibuk, para pemilih mungkin tidak memiliki waktu luang untuk pergi ke tempat pemungutan suara.

Sedangkan pada waktu-waktu tertentu, seperti akhir pekan atau hari libur nasional, orang cenderung memiliki lebih banyak waktu untuk memilih.

Selain itu, faktor cuaca juga bisa memengaruhi partisipasi pemilih. Misalnya terjadi cuaca buruk saat hari pemilu, hal itu dapat membuat orang malas untuk keluar rumah dan mencoblos.

12. Bagaimana Cara Memilih bagi WNI di Luar Negeri?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih yakni memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

WNI dapat datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Akan tetapi bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan. Namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, bisa mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

13. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote Absentee?

Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan tetapi tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yakni melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.

14. Apakah Indonesia Mengatur Adanya Vote by Proxy?

Tidak. Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang bisa dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia.

Akan tetapi, KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.

15. Apakah Bisa Memilih dengan Surat?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), dapat memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu
Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Diperpanjang hingga 7 Februari dengan Kriteria Tertentu

Dengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.

Baca Selengkapnya
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih
Pertanyaan tentang Pemilu dan Jawabannya, Tambah Wawasan sebelum Memilih

Sebagai warga negara Indonesia yang demokratis, Anda tentu ingin mengetahui lebih banyak tentang pemilu, apalagi jika Anda adalah pemilih baru.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?

Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Pemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili

Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya
Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya