Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Kapan Pemilu Presiden, Tahapan, dan Para Calon Pemimpinnya

Pemilihan umum presiden adalah momen krusial dalam perjalanan sebuah negara, di mana rakyat memiliki kesempatan untuk menentukan arah dan kepemimpinan masa depan.

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan partisipasi publik. Dan sebentar lagi, negara ini akan memasuki fase penting dalam perjalanannya, yaitu pemilu Presiden.

Pemilu Presiden tidak sekadar sebuah proses administratif, melainkan sebuah panggung demokrasi yang menentukan nasib bangsa.

Tahapan-tahapan yang dilalui, mulai dari pendaftaran calon hingga penetapan hasil akhir, menjadi momen krusial yang harus diikuti dengan seksama oleh setiap warga negara.

Selain itu, pemahaman mengenai visi, misi, dan kapabilitas calon pemimpin juga menjadi faktor penentu dalam menentukan pilihan yang tepat bagi masa depan Indonesia.

Menjelang acara 5 tahunan ini, banyak orang menyimpan tanya seputar pemilu, termasuk kapan pemilu Presiden.

Dalam artikel kali ini, kami akan sampaikan kapan pemilu Presiden beserta tahapan dan siapa saja calon-calon yang akan kita pilih nanti.

Kapan Pemilu Presiden?

Pemilu Presiden 2024 adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2024–2029.

Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.

Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu Presiden 2024, setiap warga negara Indonesia harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan atau surat perjalanan laksana paspor;

  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d, dapat menggunakan kartu keluarga;

  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tahapan-tahapan Pemilu

Tahapan pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemungutan suara.

Dilansir dari kendalkab.go.id, tahapan pemilu 2024 sendiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

8. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

9. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

10. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

11. Pemungutan suara 14 Februari 2024.

12. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

14. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

15. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

17. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

18. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Capres dan Cawapres

Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2024 ini, yaitu:

  • Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 1 dan diusung oleh empat partai koalisi, yakni Partai Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat.

  • Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 2 dan diusung oleh delapan partai politik pengusung. Mereka adalah Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, PBB, Garuda, dan Gelora.

  • Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjadi capres cawapres 2024 dengan nomor urut 3 dan diusung oleh PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan
Sejarah Pemilu 2004: Pelaksanaan, Peserta, dan Hasil Pemilihan

Pemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.

Baca Selengkapnya
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun
Inilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun

Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah
Masa Tenang Pemilu 2024, Jangan Ada Saling Serang dan Fitnah

Dua hari lagi, rakyat Indonesia akan memilih pemimpin baru

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Tak Menyesal Pilih Gibran, Ini Alasan Prabowo
Tak Menyesal Pilih Gibran, Ini Alasan Prabowo

Prabowo Subianto mengaku tidak pernah menyesal memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu
Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak, Ini Aturannya di UU Pemilu

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Terungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih

Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Baca Juga