PKB soal pembubaran DPD: Kami tak mau ada lembaga negara mandul
Merdeka.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) jika kewenangannya tidak diperkuat. Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, partainya tidak melihat suatu produk yang berarti sehingga DPD perlu dibubarkan.
"Kami tidak ingin ada lembaga negara seperti ini mandul. Kalau ini mandul seperti hiasan, buang aja," kata Jazilul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/2).
Sejak UUD diamandemen, DPD masuk sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Tugasnya mewakili daerah dengan mengirimkan satu utusan yang dipilih langsung melalui pemilu.
Kehadiran DPD tentu mengubah sistem utusan golongan yang diwakilkan oleh fraksi. Namun demikian, Jazilul mengatakan PKB melihat DPD sebagai pembawa aspirasi layaknya LSM.
"Kalau dulu ada utusan golongan dari fraksi yang ada. Ini DPD seperti LSM saja. Hanya pembawa aspirasi. Kita di PKB enggak mau lihat itu, mendingan bubar aja," kritik anggota Komisi III DPR ini.
Menurut dia, jika tak dibubarkan maka perlu perluasan wewenang bagi DPD. Posisinya sebagai lembaga negara tentu menempatkan dia sah secara hukum. Perluasan kewenangan itu seperti menjadikan DPD sebagai pembicara tingkat satu seperti DPR atau juga menghasilkan UU.
"Memberi kewenangan misalnya pembicara tingkat I DPD itu bisa. Jadi DPD itu bisa mengambil keputusan pada tingkat I," jelas dia.
Tak hanya itu, kritik dia, jika DPD tidak diperkuat maka sebaiknya lembaga yang kini dikomandani oleh Irman Gusman itu harus dibubarkan. Karena, kata dia, DPD itu ada sejauh diberikan dana oleh APBN.
"Kalau tidak ada perubahan makanya dibubarkan. Kalau ada ya lanjutkan. Gini lho, kalau tidak ada uang dari APBN itu DPD gak ada apa-apanya. Harus dikuatkan, kalau tidak ya dibubarkan. Mubazir," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaLuhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
Baca Selengkapnya