Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

DPTb Pemilu merupakan kepanjangan dari Daftar Pemilih Tambahan Pemilu.

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan sebelumnya.

DPTb digunakan untuk memasukkan pemilih yang terlambat mendaftar atau mengubah data mereka setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) disusun.

DPTb adalah bagian penting dari proses pemungutan suara untuk memastikan bahwa semua pemilih mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Pemilih DPTb memiliki hak suara dalam pemilihan presiden-wakil presiden dengan menggunakan surat suara tambahan yang disediakan oleh KPU.

Surat suara tambahan ini diberikan kepada pemilih DPTb sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung, baik itu pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut pengertian DPTb yang perlu Anda ketahui:

Apa Itu DPTb?

DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.

DPTb disusun dalam tahapan pendaftaran pemilih, dan dapat mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang telah pindah domisili, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.


Pemilih yang ingin terdaftar dalam DPTb dapat mendaftar saat tahapan pendaftaran pemilih, dan pemilih yang pindah domisili dapat memindahkan hak pilihnya ke tempat tinggal baru dengan prosedur pindah memilih.

Perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK adalah bahwa DPT merupakan daftar pemilih tetap yang disusun untuk setiap pemilu, sedangkan DPTb adalah daftar tambahan yang ditambahkan setelah DPT selesai disusun. Sementara DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang disusun untuk keperluan pemilihan khusus di tempat-tempat yang tidak terdapat DPT.

Berdasarkan informasi ini, DPTb merupakan bagian penting dari tahapan pemilu untuk memastikan partisipasi pemilih yang maksimal dalam setiap pemilihan.

DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

Mekanisme Pendaftaran untuk DPTb

DPTb adalah daftar pemilih tambahan yang merupakan pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu, seperti pindah domisili atau alasan lainnya.

DPK adalah daftar pemilih khusus yang berisi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS awal karena alasan tertentu seperti kehamilan, sakit, tugas dinas, atau berada di luar negeri saat pemungutan suara.

Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu. Sedangkan untuk DPK, pemilih harus mengajukan surat keterangan pengh impedimen untuk berkunjung ke TPS pada hari pemungutan suara ke KPU setempat.

Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah pemilih yang pindah domisili atau alasan lain yang memaksa mereka untuk pindah memilih dari TPS awal.

Sedangkan pemilih yang termasuk dalam DPK adalah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS awal karena alasan tertentu seperti kehamilan, sakit, tugas dinas, atau berada di luar negeri saat pemungutan suara.

Kriteria Pemilih dalam DPTb

Kriteria pemilih dalam DPTb sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3) yang ditetapkan oleh KPU adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan sudah menikah, telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP elektronik sementara, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan data kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia.

Prosedur untuk menjadi pemilih DPTb adalah dengan mengurus Surat Pindah Suara (SPS) di Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

Setelah terdaftar sebagai pemilih DPTb, pemilih dapat menggunakan SPS tersebut untuk memilih di TPS luar negeri sesuai dengan surat panggilan yang diterima sebelum hari pemungutan suara.



Dengan memenuhi kriteria sebagai pemilih DPTb dan memiliki Surat Pindah Suara, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara datang langsung ke TPS luar negeri sesuai dengan surat panggilan yang diterima dan menunjukkan Surat Pindah Suara serta dokumen identitas diri seperti KTP elektronik atau paspor.

Dengan demikian, pemilih DPTb dapat melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Perbedaan DPK, DPT,  dan DPTb

Dalam Pemilu 2024, DPK merupakan Daftar Pemilih Khusus yang berisi nama-nama pemilih yang memenuhi syarat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara khusus. Perbedaan utama antara DPK, DPT, dan DPTb terletak pada kriteria pemilihnya.

DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih yang memiliki hak pilih tetap di suatu tempat pemilihan, sedangkan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT ditetapkan.

Untuk menjadi bagian dari DPT, seseorang harus memiliki e-KTP dan memenuhi syarat usia minimal untuk memilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

KPU akan mengirimkan undangan memilih kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk memberitahukan waktu dan tempat pemilihan.

Waktu pemilihan biasanya ditentukan oleh KPU dan diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media.


Sementara itu, DPTb dirancang untuk memberikan peluang bagi warga yang belum terdaftar sebelumnya atau yang terdaftar tapi tidak dapat memilih pada waktu tertentu.

Pemilu yang inklusif dan demokratis memerlukan kehadiran seluruh pemilih potensial, dan DPTb adalah alat yang memungkinkan penyempurnaan dan pengembangan daftar pemilih secara berkelanjutan seiring waktu.

Lebih jelasnya, berikut Perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu adalah sebagai berikut:

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dan ditetapkan sebelumnya, biasanya berisi pemilih yang memenuhi syarat dan telah terdaftar secara resmi.

2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar pemilih tambahan yang berisi nama-nama pemilih yang tidak tercantum dalam DPT tetap.


3. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat khusus dan dapat memilih dalam Pemilu, seperti pemilih yang sedang berada di luar daerah pada saat Pemilu.

Dengan adanya DPTb Pemilu, diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan dapat memberikan suaranya dalam Pemilu, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik.

DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali
Menko Luhut Bakal 'Nyoblos' di Bali

Menurut KPU setempat, Luhut memang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Cemagi.

Baca Selengkapnya
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang
Melihat Persiapan Warga Binaan Mencoblos di TPS Lapas Cipinang

Forkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya