Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PKB Minta Gatot Nurmantyo Buktikan Petinggi KAMI Diretas

Politikus PKB Minta Gatot Nurmantyo Buktikan Petinggi KAMI Diretas Gatot Nurmantyo di UGM. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus PKB Abdul Kadir Karding mendesak Presidium KAMI Gatot Nurmantyo membuktikan bahwa ada upaya peretasan terhadap petinggi KAMI. Karding menilai ada aturan hukum, jika hanya verbal hanya menjadi olahan politik.

"Saya kira begini, Pak Gatot musti membuktikan pernyataan beliau bahwa ada upaya peretasan yang dilakukan oleh pihak tertentu terhadap kelompok KAMI, itu harus dibuktikan," kata Karding kepada wartawan, Kamis (15/10)

"Dan kita punya UU, kita punya aturan hukum, maka pembuktian paling baik adalah lewat jalur hukum. Kalau verbal, olahan-olahan politik saya kira semua bisa ngomong seperti itu," jelasnya.

Karding mengatakan Gatot tidak perlu menyebut penangkapan petinggi KAMI politis. Namun dia meminta Gatot seharusnya menunggu bukti di pengadilan.

"Kedua, soal apakah penangkapan itu disebut politis atau tidak politis, itu juga nanti kita lihat saja bukti di pengadilan. Toh, pengadilan itu cukup independen dan prosesnya juga transparan. Jadi kita nggak usah menyatakan sesuatu yang kira-kira justru lebih politis daripada substansi sesungguhnya," kata Anggota Komisi I DPR RI ini.

Karding menyarankan Gatot sebaiknya menunggu proses hukum yang ada. Menurutnya justru Gatot yang tengah berpolitik dengan panggung KAMI.

"Kalau semua yang ditangkap itu dibebaskan karena tidak cukup bukti, nah itu baru boleh ngomong politis atau tidak, mungkin ada unsur itu. Tapi kalau tidak, kalau dia terbukti, maka menurut saya ya Pak Gatot lah yang politis, karena ngolah-ngolah semua yang terkait dengan KAMI untuk bahan panggung-panggung beliau saja," ujarnya.

Gatot Nurmantyo Nilai Penangkapan Petinggi KAMI Politis

Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya oleh polisi. KAMI menilai ada beberapa kejanggalan atas penangkapan tersebut. Mereka menduga penangkapan itu sarat tujuan politis.

Penangkapan petinggi KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan, dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik. Ditambah penggunaan UU ITE dalam kasus ini.

"Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).

KAMI juga protes karena Polri seakan melakukan penggiringan opini, generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, hingga masih prematur karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," kata Gatot.

Selain itu, Gatot mengklaim bahwa ada indikasi telepon genggam milik tokoh KAMI diretas dan disadap oleh pihak tertentu. Kata dia hal ini kerap terjadi oleh aktivis yang kritis terhadap negara. Diduga barang bukti percakapan bersifat artifisial dan absurd.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau 'digandakan' (dikloning)," katanya.

Gatot menolak jika tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dikaitkan dengan KAMI. Dia menegaskan, KAMI belum secara kelembagaan ikut serta dalam aksi meski mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa sebagai pemenuhan hak konstitusional.

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," kata Gatot.

KAMI mendesak Polri membebaskan para tokoh yang ditangkap atas tuduhan pasal karet UU ITE. Menurut Gatot, cara-cara ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," kata Gatot.

Penjelasan Polisi

Polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, lima tersangka itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri serta Kingkin. Menurut dia, empat orang ditetapkan tersangka tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10).

Awi mengatakan, polisi mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Salah satunya percakapan tersangka di media sosial.

"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," kata dia.

Awi mengatakan, anggota KAMI diduga menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi melalui grup-grup WhatsApp (WA). Awi menuding, pesan salah satu pemicu massa bertindak anarkis.

"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu," kata Awi.

Awi menjelaskan, pesan-pesan yang disebar oleh anggota KAMI dinilai sangat membahayakan. Pesan itu diduga kuat dapat membangkitkan emosi pengunjuk rasa untuk bertindak anarkis. Kepolisian pun telah menemukan percakapannya di media sosial itu. Percapakan itu kini dijadikan salah satu barang bukti.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," ujar dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Memasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan

Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis

Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya